"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).
Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama dan bisa diperpanjang bergantung kepentingan tim penyidik.
Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak swasta tersebut bersikap kooperatf memenuhi panggilan penyidik.
"Agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka Lukas Enembe," ujar Ali.
Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa ketiga pihak swasta tersebut adalah Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto dan Dommy Yamamoto.
Mereka masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK dan dilarang bepergian keluar negeri per 15 Mei hingga 15 November 2023.
"Diusulkan oleh KPK," ujar Saleh.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Gibbrael Isaak, Dommy, dan Jimmy sudah masuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 November 2023 hingga 15 Mei 2023.
Saat itu, Lukas Enembe belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar