Tak hanya itu, mereka juga dilarang memakai pakaian dalam selama bekerja dengan sang majikan.
Bahkan mereka kerap mendapat penganiayaan jika salah dalam bekerja.
Dua dari tiga PRT pun berhasil kabur karena tak tahan dengan perlakuan sang majikan.
DI, salah satu PRT yang berhasil kabur mengaku pernah kabur sebelumnya.
Namun mereka ditangkap oleh sang majikan dan dipaksa kembali ke rumah.
Mereka pun diancam sang majikan bakal menyebarkan video tanpa busana mereka jika nekat kembali kabur dari rumah.
Namun, DI yang terlanjur sudah nekat mengajak rekannya yang berinsial DA untuk kembali mencoba kabur.
Mereka berhasil keluar dari rumah setelah berhasil memanjat tower air dan lompat ke luar pagar.
Dilansir dari tribunjabar.id, fakta baru kasus majikan jahat yang siksa ART di Bandar Lampung, kembali Terungkap.
Dua majikan tersebut, yakni SA (36) yang merupakan ASN dan ibunya, SD (64) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini pun membuat kaget Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Fathuroji.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar