GridHot.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani usai keduanya buron selama beberapa waktu.
Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7/2023).
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana Rihani yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya baru saja menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.