Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dilansir dari tribunjakarta.com, pelarian si kembar Rihana Rihani tersangka penipuan pre order iPhone akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi di apartemen kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/7/2023).
Penangkapan itu juga menguak modus si kembar Rihana Rihani untuk menyulitkan pelacakan uang hasil penipuan iPhone itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp 86 Miliar yang terindikasi terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7)
Tak hanya itu, hasil analisis sementara juga mengungkap si kembar pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.
PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya.
Disinggung Ketua IPW