Diketahui, mutasi transaksi senilai Rp 86 Miliar sempat disinggung Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ia meminta penyidik mengusut temuan PPATK tersebut.
"Tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar," kata Teguh.
Selain itu, ia meminta polisi mendalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.
Jejak Pelarian Si Kembar
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap jejak pelarian si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan Rp 35 miliar dengan modus reseller iPhone.
Rihana Rihani ditangkap di Apartemen Serpong M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum itu, Rihana Rihani sudah tiga kali berpindah tempat persembunyian dengan memanfaatkan aplikasi Airbnb.
"Jadi, untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan.
Titus mengungkapkan, Rihana Rihani tercatat pernah menyewa rumah kontrakan di perumahan Greenwood, Tangerang Selatan.