Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mutasi Rp 86 Miliar dari Rekening Kembar Penipu Ditemukan PPATK, Begini Trik Licik Rihana Rihani yang Bikin Sulit Dilacak Polisi

Desy Kurniasari - Rabu, 05 Juli 2023 | 16:42
Kolase Foto si kembar Rihana Rihani dan ilustrasi uang. PPATK menguak modus si kembar Rihana Rihani penipu iPhone agar uang hasil penipuan sulit dilacak. Rihana Rihani kini telah ditangkap polisi.
Tribun Jakarta

Kolase Foto si kembar Rihana Rihani dan ilustrasi uang. PPATK menguak modus si kembar Rihana Rihani penipu iPhone agar uang hasil penipuan sulit dilacak. Rihana Rihani kini telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Rihana Rihani Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Reaksi Si Kembar Penipu iPhone Saat Diciduk di Tempat Persembunyiannya: Siapa Bilang Saya di Bali?

Diketahui, mutasi transaksi senilai Rp 86 Miliar sempat disinggung Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Ia meminta penyidik mengusut temuan PPATK tersebut.

"Tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar," kata Teguh.

Selain itu, ia meminta polisi mendalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.

Jejak Pelarian Si Kembar

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap jejak pelarian si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan Rp 35 miliar dengan modus reseller iPhone.

Rihana Rihani ditangkap di Apartemen Serpong M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Rihana dan Rihani di Diskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Grid.ID / Anggita Nasution

Rihana dan Rihani di Diskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Sebelum itu, Rihana Rihani sudah tiga kali berpindah tempat persembunyian dengan memanfaatkan aplikasi Airbnb.

"Jadi, untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan.

Titus mengungkapkan, Rihana Rihani tercatat pernah menyewa rumah kontrakan di perumahan Greenwood, Tangerang Selatan.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x