GridHot.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani usai keduanya buron selama beberapa waktu.
Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7/2023).
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana Rihani yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya baru saja menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dilansir dari tribunjakarta.com, pelarian si kembar Rihana Rihani tersangka penipuan pre order iPhone akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi di apartemen kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/7/2023).
Penangkapan itu juga menguak modus si kembar Rihana Rihani untuk menyulitkan pelacakan uang hasil penipuan iPhone itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp 86 Miliar yang terindikasi terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7)
Tak hanya itu, hasil analisis sementara juga mengungkap si kembar pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.
PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya.
Disinggung Ketua IPW
Diketahui, mutasi transaksi senilai Rp 86 Miliar sempat disinggung Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ia meminta penyidik mengusut temuan PPATK tersebut.
"Tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar," kata Teguh.
Selain itu, ia meminta polisi mendalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.
Jejak Pelarian Si Kembar
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap jejak pelarian si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan Rp 35 miliar dengan modus reseller iPhone.
Rihana Rihani ditangkap di Apartemen Serpong M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum itu, Rihana Rihani sudah tiga kali berpindah tempat persembunyian dengan memanfaatkan aplikasi Airbnb.
"Jadi, untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan.
Titus mengungkapkan, Rihana Rihani tercatat pernah menyewa rumah kontrakan di perumahan Greenwood, Tangerang Selatan.
"Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Greenwood di Tangerang Selatan. Kemudian berpindah ke apartemen di Pondok Indah," ungkap dia.
Dari Pondok Indah, si kembar Rihana Rihani berpindah persembunyian dengan menyewa unit apartemen di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah ke apartemen di M Town Residence di kawasan Serpong," papar Titus.
Di sisi lain, polisi nyaris kembali kehilangan jejak si kembar Rihana Rihani, tersangka penipuan bermodus reseller iPhone.
Pasalnya, Rihana Rihani sudah mendapat bocoran akan ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi soal keberadaan Rihana Rihani pada Selasa (4/7/2023) dini hari.
"Dari penyidikan kami, kami dapatkan info dini hari pagi tadi, kami dapat info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat. Kemudian kami dapat info jiga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang beritahu akan dilakukan penangkapan," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Saat itu tim gabungan Polda Metro Jaya telah berada di lokasi penangkapan.
Hanya saja, polisi dihadapkan dengan situasi dilematis karena tidak ada polwan yang ikut serta dalam tim gabungan tersebut.
Di sisi lain, dua tersangka yang akan ditangkap adalah perempuan.
"Tadi pagi , banyak pertanyaan kenapa nggak bawa polwan. Kami dihadapkan situasi kalau tidak ada penangkapan (Rihana Rihani) akan kabur lagi," ujar Hengki.
Pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya tetap menangkap Rihana Rihani. Namun, polisi tidak melakukan penggeladahan badan terhadap si kembar.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan keluarga Rihana Rihani dan pihak sekuriti apartemen.(*)