Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lukas Enembe Ogah ke Rumah Sakit Meski Sulit Telan Air Minum dan Kakinya Bengkak, Eks Gubernur Papua Akhirnya Mau ke RSPAD Usai Dibujuk Sosok Ini

Desy Kurniasari - Senin, 17 Juli 2023 | 18:25
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat berada di ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023) malam.
Dokumentasi Petrus Bala Pattyona via kompas.com

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat berada di ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023) malam.

Baca Juga: Terkuak Ada Biji Emas di Botol Minum Lukas Enembe, Ini Daftar Aset Rp 144,5 Miliar Eks Gubernur Papua yang Disita KPK

Menurut Petrus, jaksa KPK kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit.

Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus.

Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.

Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.

Lukas Enembe akhirnya dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedianya, Senin ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Namun, menjelang sidang ini Lukas Enembe dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, dia didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Source :TribunJabar.idTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x