Menurut Petrus, jaksa KPK kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit.
Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus.
Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.
Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.
Lukas Enembe akhirnya dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sedianya, Senin ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Namun, menjelang sidang ini Lukas Enembe dirawat di RSPAD.
Dalam perkara ini, dia didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.