GridHot.ID -Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Adapun anggaran dana operasional Lukas Enembe terbilang sangat fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp1 trilun setahun sepanjang 2019-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pembeberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas Enembe.
Melansir Kompas.com, dugaan penyalahgunaan dana operasional Lukas Enembe pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023).
Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Menurut Alex, jumlah tersebut lebih besar dari aturan mengenai besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nilai dana operasional diatur berdasarkan persentase tertentu dari APBD.
Berdasarkan temuan KPK, sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun mengungkapkan simulasi jika sepertiga saja dana operasional itu digunakan untuk belanja makan dan minum, maka dalam satu hari Lukas menghabiskan rata-rata Rp1 miliar uang negara.
"Kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alex.