Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lukas Enembe Habiskan Rp1 Miliar per Hari Buat Makan Minum, Dugaan Penyelewangan Dana Operasional Gubernur Diselidiki KPK

Siti Nur Qasanah - Rabu, 28 Juni 2023 | 18:42
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menegaskan penjelasan Alex, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Lukas Enembe diduga menganggarkan dana Rp400 miliar setahun dari dana operasional itu untuk belanja makan dan minum.

Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya makan dan minum Lukas mencapai Rp1 miliar per hari.

"Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar," ujar Asep ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ribuan kwitansi tapi diduga fiktif

Alex mengatakan, pihaknya telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Karena mencurigakan, KPK mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam kwitansi.

Namun, bukti pembelian itu diduga fiktif alias palsu. Sebab, pihak rumah makan mengaku tidak mengeluarkan kwitansi tersebut.

"Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif," ujar Alex.

Alex mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan pemalsuan bukti belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang sangat lama karena jumlahnya yang begitu banyak.

Selain dugaan bukti pembelian makan dan minum fiktif, KPK juga menemukan sejumlah pencairan dana operasional tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Rijatono Lakka Siapkan Pembelaan: Kami Memang Tidak Bersalah

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x