Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Mengutip tribun-bali.com, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebesar Rp 1 triliun per tahun yang sebagian besar digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengungkapkan, sebagian besar dana itu digunakan untuk belanja makan dan minum.
Apabila sepertiga saja dari dana operasional itu, untuk belanja makan dan minum, maka biaya makan dan minum dari dana operasional Lukas Enembe sehari bisa mencapai Rp 900 juta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
“Masih didalami, nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan penelusuran KPK, dana operasional Rp 1 triliun per tahun itu menyalahi aturan karena terlalu besar.
Ketentuan mengenai besaran jumlah dana operasional mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri. Besarannya dihitung dengan persentase tertentu dari nilai APBD.
Selain terlalu besar, KPK juga menemukan bahwa belanja makan dan minum Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.
Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kuitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe. Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.