GridHot.ID - Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Selasa (25/7/2023).
Lina Mukherjee didakwa atas konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.
Melansir unggahan Instagram @fakta.indo pada Selasa (25/7/2023), Lina Mukherjee yang mengenakan rompi tahanan tampakmenangis tersedu-sedu ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Hal tersebut tentu saja menjadi sorotan netizen.
Bukannya ibu, beberapa netizen justru menyebut Lina Mukherjee caari perhatian alias caper.
"Makanya jgn caper giliran d tangkepkan mewek," tulis akun@indahmishw***.
"Yg makan duit haram pake bismilah juga banyak," komentar akun @arifinsury***.
"Sbnrnya emg salah dia sih mau dia makan b2 atau makan apapun itu ga masalah tapi jgn dipertontonkan kepublik dan membawa2 unsur keagamaan," tutur akun @annisaapu***.
"Lagian betingkah aja. Bukannya nyendokin nasi sama kikil aja sono lu," unggah akun @ahmdrival***.
"Biarin lah biar kapok," ucap akun @zennisc***.
Di sisi lain, melansir Kompas.com,Lina Mukherje mengaku menangis lantaran kangen ibunya.
"Aku kangen ibuku," kata Lina menangis sebelum sidang, Selasa (25/7/2023).
Lina mengaku, selama ia ditahan di Lapas Perempuan Palembang, komunikasi bersama keluarga menjadi terputus.
Pasalnya, Lina dilarang menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya selama masa tahanan.
"Aku di sini tidak ada keluarga, aku sendirian. Ibuku di Kalimantan, aku kangen ibuku," ujarnya.
Sebelum menjalani sidang, Lina tidak melakukan persiapan apapun.
Ia hanya mengaku kangen keluarga dan meminta maaf atas ulahnya tersebut.
"Maafin saya, mohon maafin saya,"ucap Lina menangis.
Lina juga hampir tidak didampingi pengacara dalam sidang perdana tersebut.
Lantaran tidak adanya pendampingan kuasa hukum pada Lina, melansir kompas.com, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang itu pun sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit.
Semula, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menanyakan siapa kuasa hukum Lina.
Namun, selebgram itu berdalih kuasa hukumnya berhalangan.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Penjelasan Lina kemudian dibantah oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah.
Siti menerangkan, bahwa satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?" tanya Hakim.
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut, sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
Baca Juga: Lina Mukherjee Depresi Sampai Dilarikan ke UGD Saat Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
(*)