"Tidak sama sekali, apapun yang dituduhkan, itu menjadi fitnah itu," tegasnya.
Ia bahkan memberikan pengakuan sebelum dirinya memberikan kesaksian itu dirinya berani sumpah di atas Al-Qur'an kepada sang kuasa hukum.
"Ini juga saya disumpah dulu sama pengacara, sampai pakai Al-Qu'ran pun boleh. Saya tidak sama sekali melakukan dan tidak pernah menyuruh orang," tegas Yosef.
Yosef menyatakan dirinya pun sebagai korban karena kehilangan istri dan anak kesayangannya
Sebagai informasi, kasus pembunhan di Subang berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Siseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih oleh Polda Jabar sejak 15 November 2021 dengan alasan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan peyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau CCTV di 40-50 titi lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi indentitas pelaku pembunuhan itu.
(*)
Source | : | ANTARA News,Sonora.ID,TribunJabar |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar