Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Rp 442 Miliar, Terungkap Isi Pesan WA Rektor Udayana ke Bawahannya, Minta Luluskan Mahasiswa Titipan

Candra Mega Sari - Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:42
Rektor Univeristas Udayana Bali korupsi ratusan miliar dari sumbangan mahasiswa jalur mandiri
HO/Tribun-Medan.com

Rektor Univeristas Udayana Bali korupsi ratusan miliar dari sumbangan mahasiswa jalur mandiri

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut tiga pejabat Universitas Udayana Bali dengan sesuka hati memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Ketiga terdakwa adalah Nyoman Putra Sastra (51) selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara (51) selaku kepala bagian akademik, dan I Ketut Budiartawan (45), anggota bagian akademik Universitas Udayana Bali.

Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.

Dari hasil penghitungan sementara oleh pendik, perbuatan rektor Udayana diduga telah menimbulkan kerugiannegara dan ekonomi negara cukup fantastis, yakni Rp 442 miliar.

Dalam kasus ini, para terdakwa disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Makian Lukas Enembe Jadi Pemberat Vonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x