GridHot.ID - Heboh kasus prostitusi online di Purwokerto, Banyumas, yang menawarkan ibu hamil, ibu menyusui, perawan, hingga anak-anak.
Kasus prostitusi online itu dibongkar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Atas kasus tersebut, dilansir dari TribunJateng.com, polisi menangkap satu pria yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka menyediakan prostitusi online yang cukup lengkap mulai dari layanan prostitusi ibu hamil, menyusui hingga layanan bagi para gay.
"Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini,ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut, identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/10/2023).
Sulistyaningsih mengatakan, kasus prostitusi online di Purwokerto itu sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat kanal Facebook.
"Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021," paparnya.
Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook.
Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks.
"Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook. Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual," papar Sulistyaningsih.
Ia mengatakan, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya.
Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.
"Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi," ucapnya.
"Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada," lanjutnya.
Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu.
"Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," imbuh Sulistyaningsih.
Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi tersebut.
Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.
"Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto.
"Belum ada TKP lain masih pengembangan. Sementara tersangka kami jerat UU ITE," katanya.
(*)