Jabatan Wamenkumham diembannya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.
Pernah kritik UU Cipta Kerja
Eddy sebelum menjadi Wamenkumham dikenal sebagai salah satu sosok yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.
Dirinya saat itu menyebut, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tak memiliki sanksi efektif.
Ia juga menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.
Menurutnya dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.
Saksi ahli dalam persidangan
Eddy tercatat beberapa kali menjadi ahli dalam persidangan.
Ia pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.
Namun, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.
Pasalnya, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.