Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.
Adapun warga sebelumnya menemukan tubuh Disa dalam keadaan mengapung di antara eceng gondok dan tumpukan sampah, Jumat (10/11/2023) pagi.
Saat ditemukan warga, mayat pria yang bertubuh gempal itu mengenakan kaus berwarna biru dan celana pendek cokelat.
Posisi badannya telungkup, hanya bagian punggung saja yang tampak dari permukaan air.
Pada tubuhnya terdapat luka sayatan menganga dan tampak cukup dalam pada bagian leher.
Ada pula luka tusukan dan sayatan pada bagian tubuh lainnya.
(*)