Gridhot.ID - Jasad yang ditemukan tanpa identitas di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung Barat, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023) akhirnya terungkap identitasnya.
Jasad itu diketahui bernama Disa Dwi Yarto (38) yang merupakan seorang pegawai MRT Jakarta (Perseroda).
Benar saja, mayat yang ditemukan penuh dengan luka di antaranya di leher, dada dan tangan itu ternyata korban pembunuhan.
Melansir dari Kompas TV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 3 pelaku pembunuhan Disa pada malam di hari yang sama.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (29), IS (31) dan JS (48).
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku R dan IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten. Sedangkan pelaku JS ditangkap di rumahnya.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan peran ketiga pelaku dalam pembunuhan Disa.
"Resmob PMJ mengamankan tiga tersangka yang berinisial R sebagai pihak yang memiliki Ide, IS eksekutor, JS sebagai penadah," kata Titus melalui keterangan resminya pada Minggu (12/11/2023).
Titus menjelaskan detik-detik Disa dibunuh oleh ketiga pelaku berawal ketika korban hendak pulang usai gagal melaksanakan transaksi jual beli mobil secara cash on delivery atau COD.
Menurut Titus, korban dan pelaku gagal menyepakati pembelian mobil Toyota Fortuner tahun 2020 karena bukti transfer pembelian mobil yang ditunjukkan para pelaku ternyata sudah diedit alias palsu.
Saat itu, kata Titus, korban tidak percaya dengan bukti transfer yang sudah ditunjukkan itu. Akhirnya, korban pun memilih pulang.
"Korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka," ucap Titus.
"Pada saat di perjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung."
Titus menjelaskan korban Disa memang hendak menjual mobilnya tersebut. Kemudian, ia mengiklankan mobilnya di forum jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Setelah iklan terpasang, kata Titus, korban Disa dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura akan membeli mobil Fortuner itu. Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu untuk proses pembelian mobil tersebut.
"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," ujar Titus.
Nahas, pertemuan tidak berjalan dengan lancar. Disa justru dibunuh oleh R, IS dan JS.
"Para pelaku ingin mengambil barang korban dengan cara menghilangkan nyawa korban. (Modusnya) berpura-pura menjadi pembeli mobil Fortuner 2020 milik korban," ujar dia.
"Para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian, korban dibuang di saluran air KBT Cakung," sambung Titus.
Titus mengungkapkan motif tersangka R membunuh korban dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur karena terlilit utang.
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," ucap Titus.
Titus menjelaskan utang tersangka R mencapai miliaran rupiah karena gaya dan pola hidupnya yang konsumtif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.
Adapun warga sebelumnya menemukan tubuh Disa dalam keadaan mengapung di antara eceng gondok dan tumpukan sampah, Jumat (10/11/2023) pagi.
Saat ditemukan warga, mayat pria yang bertubuh gempal itu mengenakan kaus berwarna biru dan celana pendek cokelat.
Posisi badannya telungkup, hanya bagian punggung saja yang tampak dari permukaan air.
Pada tubuhnya terdapat luka sayatan menganga dan tampak cukup dalam pada bagian leher.
Ada pula luka tusukan dan sayatan pada bagian tubuh lainnya.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar