Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Identitas kedua korban pembunuhan itu diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu.
Mereka antara lain M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dilansir dari tribunjabar.id, ternyata ada 4 polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang atau kasus Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tuti dan Amel ditemukan tewas ditumpuk di bagasi mobil Alphard yang diparkir di garasi mobil mereka di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni M Ramdanu, Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi, pada 16 Oktober 2023.
Danu merupakan keponakan Tuti, sedangkan Yosep suami Tuti atau ayah dari Amalia. Mimin adalah istri muda Yosep, sementara Arighi dan Abi adalah anak Mimin.
Lebih dari dua tahun belum terungkap, polisi menduga lambatnya penanganan kasus Subang diduga karena ada oknum polisi yang ikut bermain.
Buktinya, empat polisi diperiksa, diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dan etik.
Source | : | Kompas TV,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar