Rohman Hidayat telah mendaftarkan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Praperadilan diajukan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan kepada Polda Jabar yang telah menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan tersangka kasus Subang digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (4/12/2023).
"Klien kami juga sudah menandatangani penolakan atas rekonstruksi dan kesaksian Danu," kata Rohman Hidayat.
(*)