Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih berhenti di dua tersangka utama dan tiga tersangka yang tak dipenjara.
Dikutip Gridhot dari Kompas beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan Danu dan Yosef Hidayah menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Sementara itu Mimin, Arighi, dan Abi juga menjadi tersangka namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Hingga kini Mimin, Arighi dan Abi menolak menyatakan kalau mereka terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketiga sosok tersebut bahkan tidak mau menjalani rekonstruksi berdasarkan pengakuan Danu semata.
Danu menyebut Yosef menjadi sosok utama yang membunuh Tuti dan Amalia.
Sementara Mimin, Arighi, dan Abi membantu menata TKP dan menggotong jasad korban di saat malam kejadian.
Selama kasus ini berlangsung dan Yosef dipenjara, Mimin kini hanya bisa gigit jari tak menerima pendapatan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, meski tak lagi punya penghasilan, Mimin tetap berjuang lepas dari jeratan kasus Subang.
Kondisi perekonomian keluarga Mimin menjadi tak karuan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Betapa tidak, Yosef, suami Mimin, kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Belum lagi rekening Yayasan Bina Prestasi Nasional yang kini diblokir polisi selama proses pengungkapan kasus Subang.
Pengacara Mimin, Rohman Hidayat menerangkan pemasukan kliennya kini hanya bertumpu pada penghasilan yang didapat oleh Arighi Reksa Pratama.
Arighi diketahui bekerja di konter handphone.
"Arighi sekarang jadi tulang punggung keluarga," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com.
Ia mengatakan Mimin dan Abi Aulia mengandalkan penghadilan Arighi Reksa Pratama.
Sementara Abi Aulia mengaku belum berniat mencari pekerjaan untuk saat ini.
Ia berencana mencari pekerjaan setelah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini selesai.
"Ada (niat cari kerja), cuman nunggu selesai dulu lah," kata Abi Aulia saat diwawancara Youtube Mbak Suci.
Abi bercerita, sebelum terjerat kasus Subang ia sudah memiliki penghasilan.
"Kemarin-kemarin juga sudah mulai nganter-nganterin lumayan, Rp 80 ribu sampai Rp 100," kata Abi Aulia.
Walau menghadapi keterbatasan ekonomi, namun Mimin tak gentar melawan kesaksian Danu yang mejeratnya dalam kasus Subang.
Baca Juga: 2 Teman Arighi Rela Sumpah di Bawah Al Quran Demi Temannya, Pengacara Danu: Ada Kebohongan
Rohman Hidayat telah mendaftarkan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Praperadilan diajukan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan kepada Polda Jabar yang telah menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan tersangka kasus Subang digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (4/12/2023).
"Klien kami juga sudah menandatangani penolakan atas rekonstruksi dan kesaksian Danu," kata Rohman Hidayat.
(*)