Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.
"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.
"Dua alat bukti apa? Kami juga ingin tahu," imbuhnya.
Yakin Gugatan Diterima
Lebih lanjut, Fajar Sidik yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi.
Menurut Fajar, ada banyak hal yang bisa menguatkan posisi kliennya tersebut.
"Terkait keterangan saksi, bukti, dan fakta yang lain, insya Allah saya yakin," ungkap Fajar.
"Soal keputusannya ya setelah itu, tujuh hari," imbuhnya.
Yosep Nyusul Gugat Praperadilan
Sebelumnya, Fajar Sidik juga menjawab pertanyaan mengenai alasan Yosep Hidayah tidak turut menguggat status tersangka dengan praperadilan.
Hal itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa Yosep telah menerima pengakuan Danu.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar