Pertemuan keduanya untuk pertama kalinya juga berlangsung secara virtual dari media sosial Facebook.
"Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas," ungkapnya.
Dua tahun setelah penolakan itu, AY kembali mendatangi kediaman IH.
Ia meminta izin kepada orangtua IH dan mengaku akan menanggung semua biaya pernikahan.
Kendati demikian, AY ternyata telah meminjam uang Rp57 juta ke seorang warga untuk biaya pernikahan.
"Pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akad nikah setelah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp57 juta," kata dia, diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Menurutnya, saat meminjam uang kepada seorang warga bernama Eli, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, serta membuat surat perjanjian agar semakin meyakinkan.
Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut, AY akan membayar utang pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga, AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Orang Tua IH Merasa Ditipu
Melansir Kompas.com, orang tua IH baru mengetahui bahwa AY merupakan perempuan, setelah akad nikah usai.