GridHot.ID - Heboh pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Akad nikah siri antara dua perempuan yang berinisal IH (23) dan AY (5) itu belangsung pada 28 November 2023.
IH merupakan warga asal Desa Pakuon, sedangkan AY tercatat sebagai warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Melansir TribunJabar.id, AY yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam pernikahan itu telah mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan KTP miliknya yang fotonya berhijab.
Kasus tersebut pun kini tengah ditangani pihak kepolisian.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Camat Sukaresmi Latif Ridwan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (9/12/2023).
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," lanjutnya.
Lantip kemudian mengatakan bahwa AY sudah meminjam uang senilai Rp57 juta kepada warga sekitar untuk merayakan pernikahan dengan pasangan sejenisnya.
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," katanya.
Berkenalan di Facebook
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu, Kepala Desa Pakuon Abdullah mengatakan, AY yang berasal dari Barito Selatan, Kalimantan Tengah sempat berkunjung ke Cianjur sekitar dua tahun lalu untuk menikahi IH.
Berdasarkan keterangan AY dan IH, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.
Pertemuan keduanya untuk pertama kalinya juga berlangsung secara virtual dari media sosial Facebook.
"Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas," ungkapnya.
Dua tahun setelah penolakan itu, AY kembali mendatangi kediaman IH.
Ia meminta izin kepada orangtua IH dan mengaku akan menanggung semua biaya pernikahan.
Kendati demikian, AY ternyata telah meminjam uang Rp57 juta ke seorang warga untuk biaya pernikahan.
"Pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akad nikah setelah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp57 juta," kata dia, diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Menurutnya, saat meminjam uang kepada seorang warga bernama Eli, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, serta membuat surat perjanjian agar semakin meyakinkan.
Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut, AY akan membayar utang pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga, AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Orang Tua IH Merasa Ditipu
Melansir Kompas.com, orang tua IH baru mengetahui bahwa AY merupakan perempuan, setelah akad nikah usai.
Ayah IH, Dayat (60) mengungkapkan, jenis kelamin asli AY baru diketahui keluarga saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dia pun mengaku merasa telah dibohongi oleh anak dan "menantu" usai menikahkan keduanya secara siri.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke KUA Kecamatan. Tapi setelah dimintai identitas, dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
KUA sempat mewanti-wanti
Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin menyampaikan, AY sempat bolak-balik mendatangi ke KUA untuk berkonsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.
Sayangnya, saat petugas meminta untuk menyerahkan dokumen identitas kependudukan, dia menolak dengan dalih masih ada di rumahnya yang berada di Kalimantan Tengah.
AY berjanji akan memberikan bukti kependudukannya ke KUA seusai menikah.
Akan tetapi, Dadang tetap menolak. Kecurigaan pun muncul di benak Dadang dan petugas KUA.
Pasalnya, AY memaksa untuk dinikahkan, padahal tidak mau memberikan dokumen identitas.
AY kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa dirinya akan tetap melangsungkan pernikahan secara siri.
"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," ujar Dadang, Jumat.
Pihak KUA Sukaresmi juga sempat mewanti-wanti orang tua IH saat mereka mendatangi kantor.
"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," ucapnya.
Belakangan, Dadang mendapat kabar pernikahan tersebut sudah digelar secara siri di rumah mempelai perempuan.
Pernikahan berakhir
Meski merasa tertipu, keluarga mempelai perempuan IH memilih untuk tidak menyerahkan AY kepada kepolisian.
Pihak perempuan juga memutuskan untuk berpisah dengan AY yang mengaku sebagai laki-laki.
Namun, pihaknya tetap meminta yang bersangkutan untuk segera membayar utang ke warga.
"Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," ucap Camat Sukaresmi Latif Ridwan. (*)