Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo juga mengatakan, dalam kasus Subang, ada 3 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik.
Pelanggaran ketiganya lantaran masuk ke dalam TKP atau lokasi pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan kasus Subang hingga memakan waktu 2 tahun.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Tompo ditemui Kompas.com di Polda Jabar pada Kamis (7/12/2023).
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi). Saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dengan demikian penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," ujarnya.
Dari ketiga polisi ini, satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Namun, Tompo tidak menjelaskan jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," katanya.
(*)