Bahkan ketika Arif sedang sakit gagal ginjal dan cuci darah seminggu dua kali tetap semangat dalam bekerja.
Namun berbanding terbalik dengan tersangka, Ossy yang merusak perkawinan dengan korban.
"Tapi yang sangat kebangetan adalah istrinya sendiri sebagai dalang pembunuh. Dari awal saya udah curiga sama dia. Alasan kemarin di konferensi pers di Polres Karawang yang kemarin disampaikan salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan, justru faktor ekonomi dia yang ngerusak ekonomi anak saya Arif," katanya.
"Termasuk perselingkuhan dia yang selingkuh bukan anak saya," ucapnya.
Adapun atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(*)