"Yang kemarin dilaporkan oleh korban-korban menyerahkan dirinya ke Polsek Sampolawa demi keamanan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
RM kemudian dibawa ke ruang tahanan (rutan) di Mapolres Buton.
Saat diperiksa, RM mengaku frustasi setelah perbuatan bejatnya diketahui sehingga memilih untuk menyerahkan diri.
Sosok RM
Melansir TribunnewsSultra.com, RM merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan baru pindah ke Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, pada tahun 2022.
Sebelumnya, RM berdinas di Kota Tual, Maluku.
Selama bekerja di salah satu SMP di Sampolawa, RM mengajar sebagai guru Bahasa Inggris dengan jam belajar 24 jam per minggu.
Para guru lainnya tidak menyangka RM terlibat kasus pelecehan siswa karena pelaku sempat mengikuti program guru penggerak yang diinisiasi Kemendikbud.
Sebagai informasi, guru yang mengikuti program tersebut diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai pendorong transformasi pendidikan.
Dilarang Mengajar
Kepala sekolah SMP yang bersangkutan, Halim, mengatakan RM dilarang untuk mengajar selama proses penyelidikan berlangsung.