Ia mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan di klinik tersebut berbeda dengan klinik lain.
Selain itu, Yuli mengaku tarif yang ditetapkan klinik Sunaryanto cukup tinggi.
"Periksanya sekali doang. Kalau pembelekan (pembedahan) itu kan harus ada dibius ya, ini mah enggak, langsung. Mahal juga, harganya lebih mahal dari yang lain," ungkap Yuli.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(*)