"Kami meminta kepada TNI AL, jika jenazah korban sudah ditemukan, keluarga sendiri yang harus membawa jenazahnya," kata Yason.
Ia berharap jenazah korban bisa secepatnya ditemukan, untuk bisa dimakamkan secara layak di kampung halaman korban.
Kemudian, kata Yason, keluarga meminta agar kerugian yang dialami keluarga korban diganti sepenuhnya oleh terduga pelaku.
Apalagi barang milik korban, seperti ATM dan handphone juga raib.
"Kami juga meminta agar pelaku dipecat dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik ini," tegas Yason.
Keluarga korban juga berharap, pelaku lainnya bernama Alvin yang kabarnya sudah ditangkap harus juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sebab, perbuatan para pelaku terbilang sangat keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Dari narasi yang beredar di media sosial disebutkan, terbongkarnya kasus ini ketika keluarga korban melapor ke Komandan Pos Angkatan Laut Lahewa, Nias pada 25 Maret 2024.
Narasi yang beredar menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat korban hendak mencoba masuk sebagai anggota TNI AL.
Ketika itu, Antonius Paiman Telaumbanua, kerabat dari Iwan Sutrisman Telaumbanua menemui Serda Pom Adan.
Antonius mengutarakan niatnya, bahwa ada kerabatnya yang ingin menjadi anggota TNI AL.