Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tak Terima Ditegur
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengungkapkan kronologi tragis yang dialami oleh Resy Ariskat.
Sebelum Resy Ariskat ditusuk hingga tewas oleh pelaku berinisial DN, keduanya dikabarkan sempat cekcok.
Berdasarkan keterangan saksi yang diterima polisi, korban yang sedang menjaga toko busana itu tengah mengepel lantai toko.
Saat itu, pelaku DN pun datang masuk ke toko dengan menggunakan sendal.
Menyadari itu, Resy Ariskat berusaha menegur DN, namun DN merasa tak terima atas teguran yang disampaikan oleh Resy itu.
"Kemudian korban dan pelaku cek cok mulut dan dilerai oleh saksi, kemudian pelaku langsung mengambil sejenis senjata tajam (diduga samurai) dari dalam mobil putih jenis yaris Toyota," ujar Agil melalui pesan singkat Selasa (2/4/2024)
Pelaku yang kesal langsung menuju mobilnya dan mengambil senjata tajam lalu menusuk korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan perbuatan itu DN pun berusaha melarikan diri dengan masih memegang senjata tajam.