Find Us On Social Media :

Belum Sepekan Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra Hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Melansir dari Warta Kota, sidang pertama gugatan perdata mantan caleg Partai Gerindra terhadap sembilan caleg lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.

Baca Juga: Dulu Usir Maia Estianty dari Rumah, Suami Mulan Jameela Dibongkar Tabiatnya oleh Tetangga, Interaksi Ahmad Dhani di Lingkungan Tempat Tinggalnya Jadi Sorotan Warga, Kenapa?

Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang gugatan perdata tersebut ditunda selama 3 minggu.

Baca Juga: Habis Lakukan Hal Ini ke Prabowo, Mulan Jameela Kini Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Padahal Perolehan Suaranya Sama Sekali Tak Memadai

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.