Find Us On Social Media :

Belum Sepekan Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra Hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut Usai Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Kini Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.

Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Baca Juga: Serangan Balik Ervin Luthfi ke Mulan Jameela, Tak Terima Posisinya Jadi Anggota DPR RI Digantikan Istri Ahmad Dhani, PTUN Jakarta Diharap Bisa Mengadili

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

(*)