Find Us On Social Media :

Belum Sepekan Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra Hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.IDMulan Jameela sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).

Proses Mulan Jameela untuk duduk di kursi DPR RI tentu penuh dengan lika-liku kontroversi.

Baca Juga: Buktikan Pernyataannya Tidak Halu, Barbie Kumalasari Berhasil Bikin Uya Kuya Percaya ke Amerika Hanya Butuh Waktu 8 Jam

Dikutip dari Kompas.com, Mulan Jameela diketahui menggeser dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan. 

Penggeseran tersebut bahkan membuat Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat dari partainya.

Mulan bahkan diprotes oleh sesama kader Gerindra atas penggeseran posisi tersebut.

Baca Juga: Kembali Koar-koar di Media Australia, Veronica Koman Ngaku Tak Gentar untuk Menyuarakan Papua Meski Sang Ibunda Menangis Memintanya Berhenti Hingga Keluarga Diintimidasi

Belum seminggu duduk di DPR, Mulan justru digugat oleh mantan caleg Partai Gerindra.

Melansir dari Warta Kota, sidang pertama gugatan perdata mantan caleg Partai Gerindra terhadap sembilan caleg lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.

Baca Juga: Dulu Usir Maia Estianty dari Rumah, Suami Mulan Jameela Dibongkar Tabiatnya oleh Tetangga, Interaksi Ahmad Dhani di Lingkungan Tempat Tinggalnya Jadi Sorotan Warga, Kenapa?

Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang gugatan perdata tersebut ditunda selama 3 minggu.

Baca Juga: Habis Lakukan Hal Ini ke Prabowo, Mulan Jameela Kini Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Padahal Perolehan Suaranya Sama Sekali Tak Memadai

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut Usai Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Kini Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.

Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Baca Juga: Serangan Balik Ervin Luthfi ke Mulan Jameela, Tak Terima Posisinya Jadi Anggota DPR RI Digantikan Istri Ahmad Dhani, PTUN Jakarta Diharap Bisa Mengadili

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

(*)