"Saya lawan lagi. Ini dari 10 jari yang saya usahakan sendiri," kata Hemsi, menggambarkan bagaimana dia menggarap dan berusaha mempertahankan lahannya.
Tahun 2017, Hemsi ditangkap dengan tuduhan melakukan perusakan dan tandan buah sawit yang dia panen ikut diangkut.
Dia melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Pasang Kayu di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Sektor yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Begitu Hemsi keluar dari tahanan pada Mei 2018, kebun kelapa sawitnya sudah dipagari oleh perusahaan.
Pada Desember 2018, dia kembali dituduh mencuri tandan buah kelapa sawit dari lahan yang dia yakini sebagai miliknya.
Konflik lahan yang dialami oleh Hemsi, anggota kelompok taninya, dan warga-warga desa yang hidup bersebelahan dengan perusahaan perkebunan maupun pemegang HGU mungkin bukan yang pertama terjadi di Indonesia, dan mungkin bukan yang terakhir pula.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Oleh karena itu, Hemsi berusaha menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan konflik lahan demi masa depan keluarganya.