Find Us On Social Media :

Tak Gentar Perjuangkan Tanah Kelompok Taninya, Hemsi Petani Sawit Asal Donggala Nekat Terbang ke Belanda Usut Perusahaan Sawit yang Mengkriminalisasinya : Demi Anak Cucu Saya!

Hemsi (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adi Prianto sebelum di jemput oleh aparat kepolisian di di Rumah Sakit, Woodward Bala Keselamatan (BK), Jl Woodward, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (15/12/2018).

Pada Mei 2018, sesaat keluar dari penjara, Hemsi sempat ke Jakarta dan bersama pegiat Walhi untuk mengadukan konflik lahan yang dia hadapi ke Kantor Staf Presiden (KSP).

Tenaga Ahli Utama KSP Abetnego Tarigan menerima mereka, dan menyatakan siap membantu melakukan negosiasi dengan perusahaan.

Saat itu, Hemsi juga menyampaikan aduan serupa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, PT Mamuang, Propam Mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Tawarkan Rumah Seharga Rp 1.5 Miliar dengan Fasilitas Pantai Pribadi, Iklan Kontroversial Ini langsung Dikecam Pemerintah Bali: Sungai, Pantai Bukan Milik Pribadi!

Dia juga menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta bukti HGU PT Mamuang.

Dalam upayanya kali ini, Hemsi menyampaikan pengaduan kepada pemberi dana atau pemegang saham induk perusahaan yang berkonflik dengannya.

Stakeholder and Engagement Manager ABN-AMRO Wijbrand Fabius menerima pengaduannya.

Baca Juga: Endus Pergerakan Kelompok Abu Rara Sejak Lama, BIN Beri Alasan Kenapa Penyerangan Wiranto Bisa Terjadi, Minta Warga Awasi Bibitnya

Lewat surat aduan sepanjang enam alinea, Hemsi meminta ABN-AMRO menghentikan seluruh investasi untuk Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas tanah.