Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.
Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.
"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."
"Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak."
"Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kami permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," tukasnya.
Boris menuturkan, sebelumnya kilennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel.