Find Us On Social Media :

3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?

Terdakwa penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki

Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.

Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.

"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."

Baca Juga: Uang Hasil Lelang Aset First Travel Justru Diserahkan ke Negara, Jamaah Umroh yang Batal Berangkat Diminta Mengikhlaskan, Kepala Kejari Depok: Kalau Niat Umroh Tapi Diakalin Sudah Sama Itu Pahalanya

"Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak."

"Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kami permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," tukasnya.

Boris menuturkan, sebelumnya kilennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel.