Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, pemilik First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka meminta harta yang dirampas negara dikembalikan kepada para jemaah yang gagal diberangkatkan.
Draft Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, mereka juga melengkapi sejumlah bukti terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.
"Jadi kalau soal bukti baru, yang kami punya adalah putusan perdata dan perjanjian-perjanjian," ujar anggota tim pengacara, Boris Tampubolon.
"Bukti yang kami punya ini arahannya sebenarnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel," ujarnya.
Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.
Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.
"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."
"Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak."
"Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kami permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," tukasnya.
Boris menuturkan, sebelumnya kilennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel.
Kliennya saat itu sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah.
Namun sejak aset dirampas negara, kliennya tak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.
"Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk, dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan."
"Kemudian Kementerian Agama juga ikut-ikutan mencabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana hasil perdamaian itu."
"Bukan maunya Andika, tapi ya karena keadaan itu sehingga tidak terealisasi," ungkapnya.
"Padahal yang jemaah mau itu simpel saja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya, dan saat itu bisa, mampu. Karena asetnya masih ada di dia (Andika-Red), masih dia kuasai."
"Dia masih bisa cari investor, masih bisa cari pinjaman-pinjaman, kan ada jaminan, ada asetnya. Tapi setelah dirampas hilang semua. Izinnya dicabut ya nggak bisa juga dia memberangkatkan," terangnya.
Diketahui, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Mereka diputus bersalah karena menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Andika dihukum penjara 20 tahun. Sedangkan Aniessa Hasibuan, 18 tahun dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun.
Pengadilan juga menyatakan seluruh aset First Travel dirampas negara.
Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 memutuskan hal yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "Bos First Travel Minta Hartanya Dikembalikan."
(*)