Kliennya saat itu sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah.
Namun sejak aset dirampas negara, kliennya tak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.
"Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk, dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan."
"Kemudian Kementerian Agama juga ikut-ikutan mencabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana hasil perdamaian itu."
"Bukan maunya Andika, tapi ya karena keadaan itu sehingga tidak terealisasi," ungkapnya.
"Padahal yang jemaah mau itu simpel saja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya, dan saat itu bisa, mampu. Karena asetnya masih ada di dia (Andika-Red), masih dia kuasai."