"Dia masih bisa cari investor, masih bisa cari pinjaman-pinjaman, kan ada jaminan, ada asetnya. Tapi setelah dirampas hilang semua. Izinnya dicabut ya nggak bisa juga dia memberangkatkan," terangnya.
Diketahui, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Mereka diputus bersalah karena menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Andika dihukum penjara 20 tahun. Sedangkan Aniessa Hasibuan, 18 tahun dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun.
Pengadilan juga menyatakan seluruh aset First Travel dirampas negara.
Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 memutuskan hal yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "Bos First Travel Minta Hartanya Dikembalikan."
(*)