Find Us On Social Media :

Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi, Gembong Narkoba Ini Ternyata Napi yang Izin Berobat Keluar Lapas, Racik Sendiri Barang Haram Padahal Sipir Berjaga 24 Jam

Polisi memegang foto tersangka AU, bandar narkoba, saat konferensi pers Rabu (19/8/2020)

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - 2 orang bandar narkoba berhasil diamankan polisi, di kawasan Jakarta Pusat.

Kedua pelaku, AU (42) dan MW (36), diduga memproduksi narkoba di dalam ruang pribadi di salah satu rumah sakit swasta.

Melansir Kompas TV, seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (napi Lapas) Salemba Jakarta berinisial AU (42) ditangkap polisi.

Baca Juga: Rahasia di Balik Kehidupan Jaksa Pinangki Terbongkar, Pernah Larut dalam Narkoba Saat SMA Sampai Jadi Pelakor Demi Karirnya Sekarang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar juga meringkus seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).

Mereka diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di salah satu ruangan pribadi di Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. Tersangka AU ini merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Istri Bule Ini Ngaku-ngaku Kenal Mendagri: Jangan Main-main Kalian! Saya Kenal Tito Karnavian!

Menurut Heru, pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW inilah polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.