Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - 2 orang bandar narkoba berhasil diamankan polisi, di kawasan Jakarta Pusat.
Kedua pelaku, AU (42) dan MW (36), diduga memproduksi narkoba di dalam ruang pribadi di salah satu rumah sakit swasta.
Melansir Kompas TV, seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (napi Lapas) Salemba Jakarta berinisial AU (42) ditangkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar juga meringkus seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).
Mereka diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di salah satu ruangan pribadi di Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. Tersangka AU ini merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dilansir Antara.
Menurut Heru, pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW inilah polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.