Find Us On Social Media :

Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi, Gembong Narkoba Ini Ternyata Napi yang Izin Berobat Keluar Lapas, Racik Sendiri Barang Haram Padahal Sipir Berjaga 24 Jam

Polisi memegang foto tersangka AU, bandar narkoba, saat konferensi pers Rabu (19/8/2020)

Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba. Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

Baca Juga: Waspada! Petugas BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Narkoba, Orang Tua Diminta Awasi Jajan Putra Putrinya

"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya. Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Diintai Beberapa Jam, Pecatan TNI Ini Ketahuan Transaksi Barang Haram, Pengakuannya Diragukan Petugas

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (*)