Find Us On Social Media :

Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi, Gembong Narkoba Ini Ternyata Napi yang Izin Berobat Keluar Lapas, Racik Sendiri Barang Haram Padahal Sipir Berjaga 24 Jam

Polisi memegang foto tersangka AU, bandar narkoba, saat konferensi pers Rabu (19/8/2020)

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - 2 orang bandar narkoba berhasil diamankan polisi, di kawasan Jakarta Pusat.

Kedua pelaku, AU (42) dan MW (36), diduga memproduksi narkoba di dalam ruang pribadi di salah satu rumah sakit swasta.

Melansir Kompas TV, seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (napi Lapas) Salemba Jakarta berinisial AU (42) ditangkap polisi.

Baca Juga: Rahasia di Balik Kehidupan Jaksa Pinangki Terbongkar, Pernah Larut dalam Narkoba Saat SMA Sampai Jadi Pelakor Demi Karirnya Sekarang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar juga meringkus seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).

Mereka diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di salah satu ruangan pribadi di Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. Tersangka AU ini merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Istri Bule Ini Ngaku-ngaku Kenal Mendagri: Jangan Main-main Kalian! Saya Kenal Tito Karnavian!

Menurut Heru, pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW inilah polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Saat ditelusuri, ternyata barang bukti ini mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.

Saat itu diketahui AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam lapas kelas II A itu.

Baca Juga: Buat Geleng-geleng Para Sipir, Kucing Ini Dijadikan Pengedar untuk Selundupkan Narkoba ke Penjara, Begini Akhir Nasib Hewan Menggemaskan Tersebut

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," tutur Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU itu polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Kini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Indonesia Patut Bersyukur, Hindari Deteksi Otoritas Lintas Udara Agar Sampai di Tanah Air, Pesawat Cessna yang Angkut Narkoba Rp 1 Triliun Ini Jatuh di Papua Nugini, Polisi: Sindikat yang Serakah!

Heru menambahkan, sejauh ini didapatkan fakta bahwa AU memperoleh bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak.

Dari usahanya itu telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Atas praktek tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.

Kata Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ingat Roro Fitria? Dulu Biasa Lakukan Hal Klenik Hingga Hobi Mandikan Keris Pusaka, Kini Nyai Siap Jadi Santri Rela Masuk Pondok Demi Perdalam Ilmu Agama

Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.

"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).

Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam. Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.

Baca Juga: Diawasi Saat Jajan! BNN Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen Jelly, Orang Tua harap Waspadai Anaknya

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua sif selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.

Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba. Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

Baca Juga: Waspada! Petugas BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Narkoba, Orang Tua Diminta Awasi Jajan Putra Putrinya

"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya. Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Diintai Beberapa Jam, Pecatan TNI Ini Ketahuan Transaksi Barang Haram, Pengakuannya Diragukan Petugas

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (*)