Find Us On Social Media :

Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Sejumlah elit penegak hukum yang diduga terlibat pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya sosok jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa, Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Segini Nominal yang Diterima Jaksa Pinangki dan Jenderal Polisi, Ada yang Dititipkan

Atas hal tersebut, Pinangki dan Djoko Tjandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Tribunnews.com, terkait kasus tersebut, penyidik memutuskan melakukan penangkapan terhadap Pinangki.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2020) malam.

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

Setelah itu, Pinangki langsung dibawa untuk dilakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses hukum kepada tersangka Pinangki.

Mengutip Kompas.com, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Belakangan diketahui, terdapat seseorang yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

Sosok tersebut merupakan seorang Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S.

Dilansir dari Wartakotalive, Kejaksaan Agung akan mendalami peran Pengawas Koperasi Nusantara bernama Rahmat S, dalam kasus sengkarut aliran dana Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan, Rahmat adalah salah satu orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra, saat masih menjadi buronan interpol.

"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal, dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Namun demikian, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.

Baca Juga: Bapaknya Disebut Melobi 2 Jenderal Polisi, Ini Sosok Putri Tommy Sumardi, Calon Mantu Eks Najib Razak Kini Jadi Politisi

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan."

"Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," paparnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Sejak April, Calon Besan Najib Razak Disebut Beri 'Ucapan Terima Kasih' ke Napoleon Bonaparte, MAKI: Masuk Ruangan Masih Membawa, Keluar Sudah Tidak Bawa Tas

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyebutkan Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.

Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Berbekal Bukti CCTV, MAKI Sebut Calon Besan Eks PM Malaysia Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Temui Sosok Ini di Mabes Polri

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari."

"Dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan izin kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap terkait Djoko Tjandra.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Dapat Rp 300 Juta untuk Urus Surat Jalan Sang Koruptor, Jabatan dan Riwayatnya di Kepolisian Ternyata Tak Sembarangan

Rencananya, jaksa Pinangki memang akan diperiksa oleh penyidik Polri pada Kamis (27/8/2020) hari ini.

Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum jaksanya telah diperiksa atau belum oleh Polri.

"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik Bareskrim, maka kewenangannya kepada penyidik Bareskrim."

"Kita berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana, itu kami serahkan kepada penyidik Bareskrim," papar Hari.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Ibu Bhayangkari, Jaksa Pinangki Disebut Sosok Ini Tak Pernah Urus Mantan Suami dan Dilamar Pria Lain Sebelum Meninggal: Itu Membuat Beliau Syok

Hari mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.

"Tanyakan ke penyidik Bareskrim. Kami sudah memfasilitasi izin, mau diperiksa di sini silakan, atau mau diperiksa di tempat lain, itu sesuai dengan kewenangan penyidik Polri."

Baca Juga: Rahasia di Balik Kehidupan Jaksa Pinangki Terbongkar, Pernah Larut dalam Narkoba Saat SMA Sampai Jadi Pelakor Demi Karirnya Sekarang

"Tanyain kepada penyidik Bareskrim, karena mereka yang menangani, intinya kami memfasilitasi," paparnya. (*)