Find Us On Social Media :

Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi pada Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.

Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya." ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.

 

Sementara itu, dilansir GridHot dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Berstatus Junior Tapi Punya Apartemen Rp 50 Miliar, Jaksa Pinangki Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Hotman Paris, Sang Pengacara: Hotman Kalah!

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.