Find Us On Social Media :

Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan

C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

E. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, Ali menegaskan, KPK mendorong Kejagung agar transparan dan objektif dalam menangani perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kejagung akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku terkait pengambilalihan kasus Pinangki.