Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan HRD perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul: "BUKAN HOAX Dapat SMS dari BP Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan Soal Subsidi Gaji? Segera Registrasi!"
(*)