Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020) mengatakan, foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK." kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.