GridHot.ID - Istilah King Maker belakangan menjadi perbincangan hangat dalam kasus Djoko Tjandra.
Hal tersebut diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berhasil membeberkan salah satu bukti yang diduga percakapan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Percakapan tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'.
Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' akhirnya terungkap.
Percakapan itu terlihat dalam bukti printout 200 halaman yang telah diserahkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020) mengatakan, foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK." kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.
"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK."
"Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
Mengingat, posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," tutur Boyamin.
KPK diminta mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," papar Boyamin.
Siap Praperadilan-kan KPK
Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan, praperadilan akan diajukan jika KPK tidak memproses laporan MAKI soal dugaan keterlibatan nama lain dalam kasus Djoko Tjandra.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menjelaskannya ke KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Boyamin menambahkan, praperadilan yang akan ia ajukan sekaligus bertujuan agar dokumen-dokumen yang ia serahkan ke KPK dapat dibuka di persidangan.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," kata Boyamin.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."
"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya. Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman (*)