GridHot.ID - Rabu (23/9/2020) lalu, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Makhamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah action plan yang direncanakan oleh Pinangki.
Jaksa Pinangki diketahui pernah membuah 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Action plan pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Pinangki. Ada 10 poin rencana kerja. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.
Pinangki juga memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.
Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.
Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.
Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.
Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.
Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.
Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.
Poin keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.
Poin kelima, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS. Pembayaran yang dimaksud untuk mengkondisikan media itu direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Lalu, nama Burhanuddin dan Hatta Ali kembali muncul pada poin keenam.
"Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa," kata jaksa.
Penanggung jawab dalam langkah keenam ini adalah Hatta Ali, Anita Kolopaking, dan seseorang berinisial DK yang belum diketahui namanya.
Poin ketujuh berisikan bahwa Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA.
Langkah ketujuh yang direncanakan dilakukan pada 16-26 Maret 2020 ini menjadi tanggung jawab Pinangki serta seseorang berinisial IF yang belum diketahui identitasnya.
Selanjutnya, poin kedelapan adalah Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Poin kesembilan menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.
Poin terakhir adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra pun tertarik dengan action plan Pinangki. Buktinya, terpidana yang bertahun-tahun tak tercium jejaknya itu memberikan uang sebesar USD 500 ribu ke Pinangki.
Pinangki awalnya meminta meminta uang USD 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui teman dekatnya, Andi Irfan Jaya, untuk membayar 'consultant fee' proposal action plan. Namun Djoko hanya memberi USD 500 ribu untuk uang muka agar wujud proposal action plan segera diterimanya.
Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkap pendapatnya terkait kasus yang belakangan menyeret Jaksa Agung itu.
Dilansir dari Kompas TV, Arteria mengharapkan kepada Jaksa Agung RI agar bisa mengungkap aktor yang bermain di dalam kasus Jaksa Pinangki.
Hal itu demi mencegah nama baik Kejaksaan Agung tercoreng lebih dalam. Namun, Arteria mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengungkapnya.
"Kami juga minta betul siapa pemain siapa aktor-aktor yang main, yang di kejaksaan yang main di Kasus Pinangki," kata Arteria.
"Ini harus hati-hati karena kalau tidak hati-hati bisa membakar institusi, membakar integritas membakar soliditas internal."
Di sisi lain, ia mengaku kecewa ada pihak yang menyeret nama Jaksa Agung dalam pusaran kasus Jaksa Pinangki.
"Saya kecewa kemarin ada nyeret-nyeret nama Jaksa Agung dan juga nyeret-nyeret nama Pak ketua Mahkamah Agung untuk masalah pengurusan fatwa bebasnya Pak Djoko Tjandra," ujarnya.
"Jangan sampai kasus ini ditunggangi oleh kepentingan yang menggeser posisinya Pak Jaksa Agung," pungkasnya. (*)