Find Us On Social Media :

Bantah Bikin Action Plan, Jaksa Pinangki Tegaskan Tak Ada Hubungan dan Tak Pernah Sebut Nama 2 Pejabat Soal Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Miliki Bukti Kuat

Jaksa Pinangki

“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal. Dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” demikian lanjutan eksepsi yang dibacakan di ruang persidangan.

Dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Pinangki, terdapat action plan yang di dalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan ‘dijual’ olehnya.

Padahal, faktanya, sambung kuasa hukum, Pinangki bukanlah orang yang membuat action plan itu, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya.

Baca Juga: 10 Action Plan Pinangki yang Buat Djoko Tjandra Tertarik Akhirnya Terbongkar, Anggota DPR RI Akui Soroti Jaksa Agung yang Terseret Pusaran: Saya Kecewa

“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan, terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan. Karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut, apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” demikian sambungan isi eksepsi Pinangki.

Melansir sumber yang sama, menanggapi hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bagus Nyoman Wismantanu memastikan penyidik memiliki bukti kuat, terkait action plan yang dirancang oleh Jaksa Pinangki.

"Ada pasti (alat bukti), apa yang ada didakwakan," kata Bagus di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Terseret Skandal Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Jaksa Pinangki di Action Plan, Anggota DPR Minta Burhanuddin Klarifikasi: Kesempatan yang Bagus untuk Bapak

Bagus menuturkan, pihaknya enggan merespons lebih lanjut terkait bantahan Jaksa Pinangki lainnya di dalam persidangan. Termasuk, soal bantahan terima uang dari Djoko Tjandra hingga nama-nama yang muncul di persidangan.

"Terkait materi nanti aja di sidang, karena kita tidak mau mendahului apa yang nanti disampaikan di sidang. Kan semuanya sudah harus dinyatakan secara terbuka di sidang," paparnya. (*)