Find Us On Social Media :

Kasus Jaksa Pinangki Makin Memanas, Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus Bukti Pesan di Ponsel Saksi, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

GridHot.ID - Informasi soal penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi R, dalam Jaksa Pinangki Sirna Malasari, disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Namun, Boyamin enggan membeberkan lebih lanjut sosok yang diduga menghapus pesan tersebut.

Terkait hal tersebut, lantas bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung?

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kejaksaan Agung mengaku tidak tahu menahu soal informasi tersebut.

Baca Juga: Hapus Chat di Handphone Saksi, Orang Terdekat Jaksa Pinangki Diduga Lakukan Penghilangan Barang Bukti, MAKI Ungkap Sosoknya yang Merupakan Penegak Hukum

"Baru dengar saya. Itu menyampaikannya kapan?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).Febrie mengaku juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami jaksa Pinangki, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu."Belum ada, kita lihat nanti perkembangan itu, khususnya terkait persidangan," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik belum bisa memutuskan apakah membuat penyelidikan baru terkait informasi tersebut atau tidak.

Baca Juga: Pantas Mau Jadi Istri Kedua Mantan Kajati Jawa Barat, Jaksa Pinangki Ternyata Dapat Harta Segini Banyak, Kuasa Hukum: Dalam Bentuk Banknotes Mata Uang Asing

Sebab, penyidik masih fokus dalam pelimpahan berkas tahap kedua berkas Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait kasus Pinangki.Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada seseorang yang menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R, terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R, diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, oknum penegak hukum yang terkait jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.

Baca Juga: Bantah Bikin Action Plan, Jaksa Pinangki Tegaskan Tak Ada Hubungan dan Tak Pernah Sebut Nama 2 Pejabat Soal Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Miliki Bukti KuatSaat itulah, pelaku menghapus barang bukti percakapan di ponsel milik R."Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R.Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).Boyamin mengatakan, bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.Ketika itu, jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dari Kartu Nama Joe Chan, Begini Kronologi Perkenalan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Awalnya Ngaku Jadi Konglomerat di Malaysia

"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali, dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam. Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangkan alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana."Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti. Atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," paparnya.

Baca Juga: Didakwa Dapat 500 Ribu Dollar AS dari Kantong Djoko Tjandra, Pinangki Jelaskan Asal Usul Harta Kekayaan Miliknya, Kuasa Hukum Sebut Sosok Ini Siapkan Banyak Tabungan untuk Sang JaksaSebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra."Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra. Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jaksa Pinangki Tiba-tiba Tulis Surat Permohonan Maaf untuk ST Burhanuddin dan Hatta Ali yang Ikut Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra: Saya Tegasakan, Saya Sangat Menyesal...

Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).Yaitu, surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.

Baca Juga: Sebut Persidangan Jaksa Pinangki Contoh yang Baik, Kuasa Hukum Jerinx Ngotot Ingin Sidang Offline, Singgung Soal DiskriminasiBurhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.Action plan ketiga adalah Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020, dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Hatta Ali masih menjabat Ketua MA pada Maret 2020.Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp 3,75 miliar, dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,85 miliar.

Baca Juga: Bantu Jaksa Pinangki Tukarkan Uang Suap Djoko Tjandra, AKBP Yogi Napitupulu Diperiksa Kejagung, Perintahkan Anak Buah untuk Fasilitasi Keinginan Istrinya

Jumlah itu telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada AndiIrfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.Action plan keenam, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Baca Juga: Dibongkar Sosok Ini, Kelakuan Jaksa Pinangki di dalam Penjara Disebut Semena-mena: Mau Olahraga Geser-geser Perabotan OrangAction plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.Action plan kedelapan adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS.

Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Baca Juga: Bisa Olahraga Sesuka Hati, Jaksa Pinangki Disebut Dapat Perlakuan Khusus dan Bertindak Semene-mena di Penjara, Arteria Dahlan: Apakah Benar Pak Jaksa Agung?

Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020."Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS. Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi."

Baca Juga: 10 Action Plan Pinangki yang Buat Djoko Tjandra Tertarik Akhirnya Terbongkar, Anggota DPR RI Akui Soroti Jaksa Agung yang Terseret Pusaran: Saya Kecewa"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'. Kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Igman Ibrahim)Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya"(*)